Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah |
2 Surat keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang |
3 Foto copy akte kelahiran |
4 Foto Copy kutipan akta perkawinan atau nikah atau duplikat surat nikah atau akta Perceraian atau akta talak |
5 Foto Copy ijazah terakhir |
6 Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Petugas mencetak hasil perekaman sementara |
5 Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa hasil perekaman |
6 Petugas mencetak Kartu Keluarga |
7 Petugas memberikan KK kepada pemohon |
Jangka Waktu Penyelesaian : -
Biaya : Gratis