Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah
2 Foto copy Kartu Keluarga
3 Foto Copy Akte Kelahiran ( untuk pemula)
4 KTP asli
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas melakukan verifikasi dengan data yang ada di database kependudukan |
4 Petugas melakukan pengambilan gambar pemohon |
5 Petugas menerbitkan KTP |
Jangka Waktu Penyelesaian : -
Biaya : Gratis