DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah

2    Surat Keterangan dari daerah asal

3    Fotokopi KTP daerah asal

4    Pas foto bewarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 ( tiga) lembar

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan

2     Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonasn dan kelengkapan berkas persyaratannya

3    Petugas mencatat ke dalam buku harian peristiwa kependudukan  dan peristiwa penting

4    Petugas mencetak hasil sementara

5    Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa hasil perekaman

6    Petugas mencetak SKTS

7    Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani SKTS

Jangka Waktu Penyelesaian  : -

Biaya   :  -

ALBUM