Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah |
2 Surat Keterangan dari daerah asal |
3 Fotokopi KTP daerah asal |
4 Pas foto bewarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 ( tiga) lembar |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonasn dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas mencatat ke dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting |
4 Petugas mencetak hasil sementara |
5 Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa hasil perekaman |
6 Petugas mencetak SKTS |
7 Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani SKTS |
Jangka Waktu Penyelesaian : -
Biaya : -