Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah |
2 Fotokopi Paspor |
3 Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas |
4 Fotokopi Buku Pengawasan Orang Asing |
5 Surat Keterangan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik |
6 Foto 3x4 ( 2 Lembar ) |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Orang Asing dengan Izin Tinggal Terbatas mengisi formulir Permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan Validasi isian Formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas mencatat ke dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting |
4 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
5 Petugas mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal |
6 Kepala seksi instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep |
7 Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani Surat Keterangan Tempat Tinggal |
8 Petugas mengagenda Surat Keterangan Tempat Tinggal |
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari jika berkas lengkap
Biaya : -