DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah

2    Fotokopi Paspor

3    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas

4    Fotokopi Buku Pengawasan Orang Asing

5    Surat Keterangan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

6    Foto 3x4 ( 2 Lembar )

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Orang Asing dengan Izin Tinggal Terbatas mengisi formulir Permohonan dengan melampirkan persyaratan

2    Petugas melakukan verifikasi dan Validasi isian Formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya

3    Petugas mencatat ke dalam buku harian peristiwa kependudukan  dan peristiwa penting

4    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

5    Petugas mencetak konsep Surat  Keterangan Tempat Tinggal

6    Kepala seksi instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep

7    Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani Surat  Keterangan Tempat Tinggal

8    Petugas mengagenda Surat  Keterangan Tempat Tinggal

Jangka Waktu Penyelesaian   : 7 hari jika berkas lengkap

Biaya   : -

ALBUM