DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah

2    KK asli

3    KTP asli yang pindah

4    Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 ( lima) lembar

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan

2    Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya

3    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

4    Petugas mencetak konsep keterangan pindah dan KK bagi kepala / anggota keluarga yang tidak pindah

5    Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep surat keterangan pindah

6    Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani surat keterangan pindah

7    Petugas mengagenda surat keterangan pindah

Jangka Waktu Penyelesaian  :  7 hari jika berkas lengkap

Biaya    :  gratis

Produk Pelayanan   :  Surat Keterangan Pindah

ALBUM