Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah |
2 KK asli |
3 KTP asli yang pindah |
4 Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 ( lima) lembar |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Petugas mencetak konsep keterangan pindah dan KK bagi kepala / anggota keluarga yang tidak pindah |
5 Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep surat keterangan pindah |
6 Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani surat keterangan pindah |
7 Petugas mengagenda surat keterangan pindah |
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari jika berkas lengkap
Biaya : gratis
Produk Pelayanan : Surat Keterangan Pindah