Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah |
2 FC. Paspor |
3 Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 ( tiga) lembar |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Penduduk WNI mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Petugas mencetak konsep Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri dan KK |
5 Kepala Seksi Instansi Pelaksana meneliti dan memeriksa konsep Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri |
6 Kepala Instansi Pelaksana menanda tangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri |
7 Petugas mengagenda Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri |
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 hari jika berkas lengkat
Biaya : GRATIS
Produk Pelayanan : SKDLN