DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Surat pengantar dari Kepala desa atau Lurah

2    Surat Kelahiran dari Kepala Desa atau Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin yang asli

3    Fotokopi kutipan akta perkawinan atau nikah atau duplikat surat nikah atau akta perceraian atau akta talak dengan menunjukkan aslinya

4    Fotokopi ijazah SD, SLTP, SLTA bagi yang memilikinya

5    Fotokopi KK dan KTP orang tua serta yang bersangkutan, apabila sudah memiliki

6    2 ( dua) orang saksi yang telah berusia 21 ( dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP saksi

7    Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Pelapor mengisi formulir permohonan Pencatatan Kelahiran

2    Formulir pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di tanda tangani oleh pemohon atau kuasa pemohon

3    Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya

4    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

5    Pejabat Pencatatan Akta Sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

6    Penyerahan kutipan akte kelahiran kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian   :  10 hari jika berkas lengkap

Biaya / Tarif  :

Usia 0- 18 tahun : Gratis

Usia 18 tahun keatas : GRATIS

Produk Pelayanan   :  Akta Kelahiran

 

ALBUM