Persyaratan Pelayanan
1 Surat pengantar dari Kepala desa atau Lurah |
2 Surat Kelahiran dari Kepala Desa atau Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin yang asli |
3 Fotokopi kutipan akta perkawinan atau nikah atau duplikat surat nikah atau akta perceraian atau akta talak dengan menunjukkan aslinya |
4 Fotokopi ijazah SD, SLTP, SLTA bagi yang memilikinya |
5 Fotokopi KK dan KTP orang tua serta yang bersangkutan, apabila sudah memiliki |
6 2 ( dua) orang saksi yang telah berusia 21 ( dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP saksi |
7 Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Pelapor mengisi formulir permohonan Pencatatan Kelahiran |
2 Formulir pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di tanda tangani oleh pemohon atau kuasa pemohon |
3 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratannya |
4 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
5 Pejabat Pencatatan Akta Sipil pada instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran |
6 Penyerahan kutipan akte kelahiran kepada pemohon |
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 hari jika berkas lengkap
Biaya / Tarif :
Usia 0- 18 tahun : Gratis |
Usia 18 tahun keatas : GRATIS |
Produk Pelayanan : Akta Kelahiran