Persyaratan Pelayanan
1 Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah, Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan ( asli) |
2 Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan |
3 Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan (bila memiliki) dengan memperlihatkan dokumen aslinya |
4 2 ( dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan ( berusia 21 tahun ke atas) dengan melampirkan fotokopi KTP |
5 Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan dan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa |
6 Bagi penduduk yang meninggal dan berdomisili di Kabupaten Semarang melampirkan KK asli |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pencatatan kematian dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir isian formulir pencatatan dan kelengkapan berkas persyaratan |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Kepala instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan akta kematian |
Jangka Waktu Penyelesaian : 5 hari jika berkas lengkap
Biaya : GRATIS
Produk Pelayanan : Akta Kematian