DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah, Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan ( asli)

2    Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan

3    Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan (bila memiliki) dengan memperlihatkan  dokumen aslinya

4    2 ( dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan ( berusia 21 tahun ke atas) dengan melampirkan fotokopi KTP

5    Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan dan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa

6    Bagi penduduk yang meninggal dan berdomisili di Kabupaten Semarang melampirkan KK  asli

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pencatatan kematian dengan melampirkan persyaratan

2    Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir isian formulir pencatatan dan kelengkapan berkas persyaratan

3    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

4    Kepala instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan akta kematian

Jangka Waktu Penyelesaian    :   5 hari jika berkas lengkap

Biaya   :   GRATIS

Produk Pelayanan   :   Akta Kematian

ALBUM