Persyaratan Pelayanan
1 Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku |
2 Bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan dengan orang asing, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri ( STLD) dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan atau Konsul atau Perwakilan dari Negaranya |
3 Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagimereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal |
4 Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI |
5 Bagi perkawinan antara orang asing membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan |
6 Surat bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya ( asli atau fotokopi yang dilegalisir) |
7 Formulir model N1 – N5 |
8 Foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar |
9 2 ( dua) orang saksi yang telah berusia 21 ( dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP saksi |
10 Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai yang telah dilegalisir |
11 Izin Pengadilan Negeri bagi mempelai yang belum berusia 16 ( enam belas) tahun bagi wanita dan 19 ( sembilan belas) tahun bagi pria |
12 Surat keterangan atau imunisasi dari dokter |
14 Fotokopi surat perkawinan penghayat kepercayaan yang telah dilegalisir ( bagi penghayat kepecayaan ) |
15 Bagi pasangan suami istri yang berdomisili di daerah, melampirkan KK Asli; |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan pelayanan perkawinan. |
2 petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir pencatatan perkawinan dan kelengkapan berkas persyaratan; |
3 petugas melakukan perekaman data kedalam data kependudukan; |
4 perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. |
5 Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan; |
6 kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam angka ( 5 ) diberikan kepada masing-masing suami dan isteri; |
7 kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KK dengan status Sudah Kawin, bagi mempelai yang berdomisili di Kabupaten Semarang ; |
8 mempelai yang berdomisili diluar daerah berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya. |
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari jika berkas lengkap
Biaya / Tarif : -
Produk Pelayanan : Akta Perkawinan