DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku

2     Bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan dengan orang asing, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri ( STLD) dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan atau Konsul atau Perwakilan dari Negaranya

3    Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagimereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal

4    Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI

5    Bagi perkawinan antara orang asing membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan

6    Surat  bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya   ( asli atau fotokopi yang dilegalisir)

7    Formulir model N1 – N5

8    Foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar

9    2 ( dua) orang saksi yang telah berusia 21 ( dua puluh satu) tahun dan fotokopi KTP saksi

10   Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai yang telah dilegalisir

11   Izin Pengadilan Negeri bagi mempelai yang belum berusia 16 ( enam belas) tahun bagi wanita dan 19  ( sembilan belas) tahun bagi pria

12   Surat keterangan atau imunisasi dari dokter

14   Fotokopi surat perkawinan penghayat kepercayaan yang telah dilegalisir ( bagi penghayat kepecayaan )

15   Bagi pasangan suami istri yang berdomisili di daerah, melampirkan KK Asli;

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan pelayanan perkawinan.

2    petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir pencatatan perkawinan dan kelengkapan berkas persyaratan;

3    petugas melakukan perekaman data kedalam data kependudukan;

4    perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

5    Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;

6    kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam angka ( 5 ) diberikan kepada masing-masing  suami dan isteri;

7    kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KK dengan status Sudah Kawin, bagi mempelai yang berdomisili di Kabupaten Semarang ;

8    mempelai yang berdomisili diluar daerah berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Jangka Waktu Penyelesaian   :  3 hari jika berkas lengkap

Biaya / Tarif   :   -

Produk Pelayanan   :  Akta Perkawinan

ALBUM