DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;

2    kutipan akta perkawinan yang asli ;

3    foto copy KK dan KTP yang masih berlaku ;

4    foto copy kutipan akta kelahiran yang telah dilegalisir;

5    paspor bagi suami atau isteri WNA;

6    surat kuasa bermaterai  cukup bagi yang menguasakan;  dan

7    bagi yang berdomisili di daerah melampirkan KK Asli.

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Pasangan Suami Istri yang telah bercerai mengisi formulir pelaporan perceraian dengan melampirkan persyaratan

2    Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir pelaporan perceraian dan kelengkapan berkas persyaratannya

3    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

4    Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian,membuat catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan serta menerbitkan

5    Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada ex Suami dan ex Istri

6    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KK dengan status cerai hidup

7    Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan  hasil pencatatan perceraian kepada instansi pelaksanaan tempat pencatatan peristiwa perkawinan

8    Kutipan Akta Perceraian digunakan sebagai dasar pemuktahiran data

Jangka Waktu Penyelesaian   :   3 hari jika berkas lengkap

Biaya / Tarif    :   WNI : -

ALBUM