Persyaratan Pelayanan
1 salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; |
2 kutipan akta perkawinan yang asli ; |
3 foto copy KK dan KTP yang masih berlaku ; |
4 foto copy kutipan akta kelahiran yang telah dilegalisir; |
5 paspor bagi suami atau isteri WNA; |
6 surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan; dan |
7 bagi yang berdomisili di daerah melampirkan KK Asli. |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Pasangan Suami Istri yang telah bercerai mengisi formulir pelaporan perceraian dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir pelaporan perceraian dan kelengkapan berkas persyaratannya |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian,membuat catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan serta menerbitkan |
5 Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada ex Suami dan ex Istri |
6 Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan KK dengan status cerai hidup |
7 Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada instansi pelaksanaan tempat pencatatan peristiwa perkawinan |
8 Kutipan Akta Perceraian digunakan sebagai dasar pemuktahiran data |
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari jika berkas lengkap
Biaya / Tarif : WNI : -