STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PEMERINTAH DESA
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa
Di dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Aparat Desa terbagi atas 3 Kepala Urusan, 2 Kepala Seksi dan 7 Kepala Dusun dan 2 Staf.
1. Kepala Desa : Khafid SA.g
2. Sekretaris Desa : Ronni Yudianto
3. Kepala Seksi Pemerintahan : Tri Wahyu Nugroho
4. Kepala Seksi Kesejahteraan : Khoiri
5. Kepala Urusan Keuangan : Iskandar
6. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan : Suharana
7. Kepala Seksi Pelayan : Ismail Muh Mungin
8. Kepala Dusun Krajan : Yudiono
9. Kepala Dusun Mojo : Sukris
10. Kepala Dusun Ngelo : Narto
11. Kepala Dusun Pelem : Misri
12. Kepala Dusun Jrebeng : Ahmad Syarifudin Zuhri
13. Kepala Dusun Kedunglarang : Ahmad Rodli
14. Staff Teknis : Sutoyo
15. Staff Teknis : Bagus Saputro
:
Kepala Desa mempunyai tugas, wewenang dan fungsi :
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan .
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
I.melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolan keuangan desa
j.melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial-budaya dan adat-istiadat;
n.memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0.mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup