DESA WIRU KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG

: Jl. Diponegoro no. 16 Km 08, Desa Wiru 50772 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang | : | : wirudesa@gmail.com

Persyaratan Pelayanan

1    Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan  menjadi WNI atau

2    Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan

3    Kutipan akta catatan sipil (yang dipunyai)

4    Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah bagi yang sudah kawin

5    Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP

6    Fotokopi Paspor

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1    Pelapor mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan  pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan

2    Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir isian formulir pencatatan dan kelengkapan berkas persyaratan

3    Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan

4    Kepala instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil

Jangka Waktu Penyelesaian   :  -

Biaya   :  Gratis

ALBUM