Persyaratan Pelayanan
1 Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI atau |
2 Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan |
3 Kutipan akta catatan sipil (yang dipunyai) |
4 Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah bagi yang sudah kawin |
5 Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP |
6 Fotokopi Paspor |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1 Pelapor mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan |
2 Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir isian formulir pencatatan dan kelengkapan berkas persyaratan |
3 Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan |
4 Kepala instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil |
Jangka Waktu Penyelesaian : -
Biaya : Gratis