1. BIDANG PEMERINTAHAN
Realisasi program Pemerintahan tahun 2018 dapat kita lihat di dua hal sesuai program yang telah buat
Di Bidang perundang undangan Pemerintah Desa bersama BPD telah dapat membuat Peraturan desa diantaranya adalah
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Wiru melaksanakan ketentuan yang ada serta melaksnakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan ketentuan yang ada baik dari jajaran Aparatur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Ketua RW dan Ketua RT, PKK dan LINMAS serta didukung oleh segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Permasalahan di Bidang Pemerintahan yang dihadapi antara lain;
2. BIDANG PELAYANAN UMUM
Realisasi Program Pemerintah Desa di bidang pelayanan umum dapat dilihat melaui ;
Dalam Pelayanan masyarakat kami telah mempunyai moto “ LAYANAN MASYARAKAT KAMI : SIAP, CEPAT, MUDAH “ untuk itu dengan sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa Wiru dengan konskekwensi bahwa perangkat Desa siap di kantor selama lima hari kerja mulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB. Dan Alhamdulillah selama ini masyarakat juga sadar apabila mencari keterangan ataupun surat menyurat datang sendiri ke Kantor Desa kecuali memang sangat urgen maka semua perangkat desa siap melayani selama 24 jam dimanapun berada.
Selama kurun waktu satu tahun surat-surat yang dilayani terdiri dari :
- Pelayanan Umum
Kartu Tanda Penduduk ( K T P )
Kartu Keluarga
Akta Kematian
Akta kelahiran
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Pindah Masuk
Surat Pindah Keluar
Legalisasi Lain-lain
- Proses Nikah
- Dan surat2 yang lain
Permasalahan yang timbul di Bidang Pelayanan Umum antara lain;
3. BIDANG KAMTIBMAS
Beberapa hal yang sudah dilakukan Desa di Bidang Kabtibmas antara lain;
Permasalahan yang dihadapi Bidang Kamtibmas